SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, pada Rabu (9/7/2025).
Namun belum juga hangat kursi jabatan diduduki, Deden langsung diberi tanggung jawab besar oleh orang nomor satu di Banten itu.
Adapun pelantikan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni langsung menegaskan peran strategis yang harus dijalankan Deden sebagai Sekda, termasuk koordinasi lintas sektoral hingga sinkronisasi kebijakan antar instansi.
“Sekretaris daerah adalah penghubung utama antara visi dan misi kepala daerah dengan pelaksanaan teknis birokrasi. Sekda punya peran krusial sebagai motor penggerak roda administratif,” tegasnya.
Tak hanya itu, Andra juga menyinggung tantangan besar yang menanti Sekda baru mulai dari penataan sistem birokrasi, penyelesaian isu strategis, hingga optimalisasi kinerja seluruh OPD di Banten.
“Pemerintah daerah kabupaten dan kota serta instansi vertikal harus bisa berjalan seiring. Sekda harus memastikan semua berjalan sinkron dan tepat sasaran,” ujarnya.
Andra bahkan menyebut bahwa posisi Sekda tidak boleh hanya formalitas. Ia menuntut dedikasi penuh, integritas tinggi, dan eksekusi program yang konkret.
“Kita tidak punya waktu untuk coba-coba. Semua tantangan harus kita jawab dengan kerja nyata. Apa yang kita rancang harus sampai ke masyarakat. Itu PR kita bersama,” jelasnya mengisyaratkan pesan serius kepada Deden.
Sementara itu, Sekda Deden Apriandhi Hartawan menyatakan kesiapannya mengemban amanah besar tersebut. Ia berkomitmen mendukung penuh arah kebijakan Gubernur dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sungguh-sungguh, menjaga kepercayaan, dan membantu mewujudkan visi-misi Gubernur Banten,” ujar Deden singkat usai pelantikan.
Dengan pelantikan ini, publik menanti gebrakan nyata dari Sekda baru untuk menjawab berbagai persoalan birokrasi di Provinsi Banten.***