Bantah Tudingan Malpraktik, Direktur RSUD Drajat Prawiranegara Klaim Tindakan Medis Sudah Tepat

- Sabtu, 29 November 2025

| 18:04 WIB

RSUD Drajat Prawiranegara

SERANG, EKBISBANTEN.COM — Direktur RSUD dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Rahmat Setiadi, membantah tudingan malpraktik dalam penanganan seorang pasien yang mengalami kelumpuhan separuh badan pada 21 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Rahmat mengatakan sudah meminta penjelasan dari tim Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter, dan perawat terkait langkah-langkah penanganan pasien tersebut. “Saya sudah menanyakan ke IGD, ruangan, dokter, dan perawat. Teman-teman bilang insyaallah semua tindakan sesuai SOP,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025).

Pasien diketahui datang dengan keluhan tidak dapat menggerakkan tangan, kaki, serta bagian kiri tubuh. Orang tua pasien juga telah memberikan informasi mengenai daftar alergi obat yang dimiliki. Salah satu obat yang disebut masuk dalam daftar alergi tetap diberikan karena diperlukan untuk mengatasi kondisi kejang.

Menurut Rahmat, pemberian obat dilakukan setelah pasien menjalani skin test atau tes alergi subkutan. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, prioritas utama tenaga medis adalah penyelamatan nyawa pasien.

Menanggapi keluhan keluarga bahwa pasien masih merasa gelisah dan mengalami pandangan berbayang setelah pulang dari rumah sakit, Rahmat menepis hal tersebut berkaitan dengan obat yang diberikan. Menurutnya, efek obat hanya berlangsung empat hingga enam jam, dan maksimal delapan jam sebelum kemudian keluar melalui urin.

Rahmat juga menanggapi perbedaan hasil tes urine. Di RSDP, hasil tes urine pasien dinyatakan negatif, sementara keluarga mengklaim tiga tes lain dari fasilitas berbeda menunjukkan hasil positif. “Itu datanya saya belum terima. Belum masuk ke saya,” katanya.

Rahmat menegaskan pihak rumah sakit tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan siap menyampaikan data medis sesuai ketentuan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.***

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top