Ali Mochamad Sofi`I: Waspada Penipuan Pajak, Modus Pengembalian Pajak Palsu dan Cara Melaporkannya

- Rabu, 19 November 2025

| 10:47 WIB

Penipuan Pajak
(FOTO: DOK. PRIBADI).

EKBISBANTEN.COM – Di era digital, urusan pajak kini makin mudah dilakukan secara daring. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko baru-terutama penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu modus yang marak belakangan ini adalah “pemberitahuan pengembalian pajak palsu” yang dikirim melalui email atau pesan singkat.

Artikel ini akan membahas bagaimana modus ini bekerja, mengapa berbahaya, dan langkah aman yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri.

Apa Itu Penipuan Pengembalian Pajak Palsu?

Penipuan ini terjadi ketika pelaku mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari DJP, menyatakan bahwa penerima berhak atas pengembalian pajak tertentu. Pesan itu biasanya dilengkapi dengan tautan ke situs palsu yang meniru tampilan laman resmi DJP.

Begitu korban mengklik tautan dan mengisi data seperti NPWP, nomor rekening, atau kata sandi, data pribadi tersebut dicuri. Penipu kemudian bisa menyalahgunakannya untuk pencurian dana atau penyalahgunaan identitas.

Bagaimana Modus Penipu Bekerja

Modus penipuan pengembalian pajak palsu biasanya dimulai dengan penyebaran pesan melalui email, SMS, atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Isi pesan tersebut disusun sedemikian rupa agar tampak resmi dan menyakinkan, lengkap dengan logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nomor surat berpola resmi, hingga tanda tangan digital palsu.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa penerima berhak mendapatkan pengembalian dana pajak, dan mereka diminta mengklik tautan tertentu untuk melanjutkan proses.

Setelah korban mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke sebuah situs web palsu yang meniru tampilan halaman resmi DJP. Situs ini kerap menggunakan domain yang menyerupai pajak.go.id agar terlihat sah.

Di sana, korban kemudian diminta mengisi data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening bank, alamat email, atau bahkan kata sandi akun pajak online. Semua data yang dikirim melalui situs palsu itu sebenarnya langsung tersimpan di sistem milik pelaku penipuan.

Setelah mendapatkan data korban, penipu dapat melakukan berbagai tindakan jahat seperti pencurian dana, pembobolan rekening bank, pengajuan pinjaman online fiktif, atau penyalahgunaan identitas pribadi.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengirim pesan lanjutan yang berisi file berformat PDF atau ZIP yang berisi malware atau virus, yang berfungsi mencuri data dari perangkat korban.

Karena penyamaran mereka sangat rapi — mulai dari logo, bahasa, hingga alamat web — banyak orang tertipu karena mengira pesan tersebut benar-benar berasal dari DJP.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Pajak

Untuk melindungi diri dari penipuan pajak yang semakin marak, setiap Wajib Pajak perlu bersikap waspada, cermat, dan tidak tergesa-gesa dalam merespons setiap pesan terkait pengembalian pajak.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa sumber pesan secara cermat. Pastikan email atau situs yang digunakan benar-benar berasal dari domain resmi DJP, yaitu @pajak.go.id atau situs www.pajak.go.id. Jika alamat pengirim tampak mencurigakan atau sedikit berbeda, sebaiknya abaikan pesan tersebut.

Langkah berikutnya adalah tidak pernah mengklik tautan yang mencurigakan atau memasukkan data pribadi ke dalam formulir daring dari sumber yang tidak jelas.

Sebaliknya, apabila Anda ingin memeriksa apakah benar ada pengembalian pajak, lakukanlah login secara langsung ke laman resmi DJP Online menggunakan alamat yang diketik manual di peramban.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman dasar tentang prosedur perpajakan. DJP tidak akan meminta informasi sensitif seperti kata sandi, PIN, atau data perbankan melalui email atau pesan pribadi.

Segala bentuk komunikasi resmi biasanya dilakukan melalui surat elektronik dalam akun DJP resmi atau melalui saluran resmi pemerintah.

Jika Anda mendapati pesan atau panggilan yang terindikasi penipuan segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Apabila Anda menjadi korban penipuan di sektor keuangan, segera lapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui iasc.ojk.go.id.

Anda juga dapat membantu melawan penipuan dengan cara; melaporkan nomor telepon penipu di aduannomor.id dan melaporkan akun, situs, atau aplikasi mencurigakan di aduankonten.id. DJP menyediakan kanal pelaporan melalui Whistleblower System (WISE) di https://www.pajak.go.id/id/whistleblowing-system-wise atau layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

Dengan melaporkan kasus yang mencurigakan, Anda turut membantu mencegah korban lain agar tidak terjebak dalam aksi kriminal serupa.

Pada akhirnya, perlindungan terbaik terhadap penipuan pajak adalah kewaspadaan dan kebiasaan memverifikasi informasi langsung ke sumber resmi.

Jangan mudah percaya pada pesan yang menjanjikan pengembalian uang, dan selalu pastikan data pribadi Anda hanya diberikan melalui kanal yang sah dan aman. Dengan langkah-langkah proaktif ini, Anda dapat terhindar dari kerugian finansial maupun pencurian identitas di dunia digital.


Penulis merupakan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top