SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rumah Sakit (RS) Adhyaksa yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, siap terkoneksi langsung dengan jalan tol.
Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengadaan lahan untuk exit tol menuju rumah sakit milik Kejaksaan Agung tersebut.
Dukungan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (31/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten Siswanto dan dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Asisten Daerah I Pemprov Banten Komarudin, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta pejabat lainnya.
“Exit tol ini sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat menuju RS Adhyaksa. Kami dari Pemkab Serang all out mendukung percepatan pengadaan lahannya,” tegas Bupati Serang Ratu Zakiyah.
Menurutnya, kehadiran RS Adhyaksa di Kragilan sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat, tak hanya warga Kragilan tetapi juga dari kecamatan lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar prosesnya berjalan cepat dan lancar,” katanya.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, percepatan pengadaan lahan dilakukan agar exit tol bisa selesai dan mulai digunakan paling lambat Desember 2025.
“Perlu sinergi antara Pemprov, Pemkab, dan kejaksaan. Kami hadir untuk mendampingi agar prosesnya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan memastikan Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran dari APBD untuk proses pembebasan lahan.
Pihaknya juga akan segera membentuk tim verifikasi data dan memulai tahapan perencanaan serta persiapan lapangan.
“Target kami, penetapan lokasi bisa selesai akhir September 2025. Setelah itu, proses lanjutan akan terus dikawal agar semua berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Exit tol ini nantinya akan menjadi akses utama menuju RS Adhyaksa yang tak hanya melayani keperluan yustisial, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum sebagai fasilitas layanan kesehatan.*