Ajak 3 Rekan, Mantan Sekuriti Rusak PT BMG Cikande karena Kesal Diberhentikan

- Kamis, 2 Oktober 2025

| 13:40 WIB

Polres Serang
(FOTO: DOK. HUMAS POLRES SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Seorang mantan sekuriti berinisial CH alias Cucu (26) ditangkap polisi setelah nekat merusak fasilitas perusahaan tempatnya bekerja, PT Bach Multi Global (BMG), di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Aksi perusakan itu dilakukan bersama tiga rekannya, KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), pada Senin (29/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa bermula ketika Cucu dipanggil pihak perusahaan dan diberitahu bahwa masa kontrak kerjanya sebagai sekuriti telah berakhir. Karena kontrak tidak diperpanjang, ia dipulangkan.

“Setelah diberitahu kontraknya sudah habis, tersangka kemudian meninggalkan area perusahaan,” ujar Kapolres Serang, didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).

Namun, Cucu yang kesal atas keputusan tersebut mengajak tiga rekannya dari satu kampung untuk kembali mendatangi PT BMG. Dengan membawa senjata tajam, mereka lalu melakukan aksi perusakan.

“Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian akibat perusakan ini mencapai sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Polres Serang,” katanya.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman kemudian bergerak cepat. Keempat pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Motifnya karena kesal diberhentikan. Setelah pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah AKBP Condro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top