SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tujuh warga Kota Cilegon terkait aksi sweeping di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, pada Senin (30/6/2025).
“Tujuh pelaku yang diamankan adalah warga sekitar. Mereka melakukan sweeping dengan dalih pengelolaan limbah industri,” ujar Dian kepada wartawan.
Dian menjelaskan, peristiwa sweeping yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada 29 Oktober 2024. Dalam aksinya, para pelaku diduga mengambil limbah besi tembaga dari proyek tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
“Mereka melakukan pengambilan limbah melalui cara-cara yang mengandung unsur intimidasi,” jelasnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari aktor intelektual, koordinator lapangan, hingga eksekutor di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami terus hadir untuk menangani segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana lainnya di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut, penindakan ini menjadi bentuk kontribusi dalam menjaga iklim investasi di Banten sekaligus sebagai kado HUT ke-79 Bhayangkara.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Didik.***