19 Proyek Sekolah di Kabupaten Serang Jadi Temuan BPK, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

| Minggu, 29 Juni 2025

| 22:22 WIB

Dindikbud Kabupaten Serang
Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. (FOTO: INSTAGRAM DINDIKBUD.SERANGKAB).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 19 proyek pemeliharaan gedung sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Proyek-proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp151,8 juta.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Pemkab Serang menganggarkan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp44,47 miliar, dengan realisasi mencapai Rp41,25 miliar atau sekitar 92,77 persen.

Dari jumlah itu, Dindikbud mengelola anggaran sebesar Rp40,28 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp37,76 miliar atau 93,74 persen.

BPK melakukan pemeriksaan uji petik terhadap 19 dari 20 paket pekerjaan fisik yang dikerjakan Dindikbud, dengan nilai total Rp25,37 miliar. Seluruh paket telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen teknis dan verifikasi lapangan bersama pihak terkait [termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan Inspektorat] mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai Rp244,6 juta.

“Ketidaksesuaian itu mencakup pekerjaan struktur, atap dan plafon, dinding, lantai dan keramik, pintu dan jendela, hingga instalasi listrik,” demikian tertulis dalam laporan BPK, dikutip Minggu (29/6).

Akibatnya, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pemeliharaan gedung Disdikbud sebesar Rp151,8 juta.

BPK menyimpulkan, persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dindikbud serta kurang cermatnya PPK dan pelaksana teknis saat memeriksa volume dan kualitas pekerjaan sebelum serah terima.

Atas temuan itu, Pemkab Serang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Bupati Serang untuk:

  1. Menginstruksikan Kepala Dindikbud meningkatkan pengendalian dan pengawasan proyek fisik;
  2. Memerintahkan PPK dan pengawas lapangan agar lebih teliti dalam memverifikasi pekerjaan;
  3. Memproses kelebihan pembayaran Rp151,8 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya belum memberikan penjelasan.

Ia menyatakan tengah menjalankan ibadah di Makkah, Arab Saudi, dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang.

“Punten saya masih di Makkah. Silakan hubungi Pak Sekdis ya,” kata Asep beberapa waktu lalu saat dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, menyampaikan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Dari 19 temuan, tinggal tiga yang belum selesai. Pelaksana akan menuntaskan minggu depan,” pungkasnya.***

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top