SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Dengan program dan kecelakaan lalu lintas jalan dan program dana kecelakaan penumpang angkutan umum berarti setiap masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan, cara pengajuan klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
“Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan,” ujar Dodi Apriansyah kepada Ekbisbanten.com, Kamis (18/2).
Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Namun kata Dodi, ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja lebih cepat.
“Pertama, memastikan melakukan pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan,” katanya.
Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
“Setelah itu, masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut,” terang Dodi.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari ini, Kamis (18/2), Emas Antam dan UBS Anjlok
Selanjutnya Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban di RS untuk menerbitkan Surat Jaminan/garansi letter.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: