Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik bagi Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Cilegon Ajukan Izin Klinik Pratama Rawat Jalan

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Sabtu, 15 April 2023

| 13:55 WIB

Lapas Cilegon
Rombongan dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Cilegon saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon guna mengecek fasilitas dan kesiapan Klinik Pratama Rawat Jalan. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dalam rangka memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para warga binaan, Lapas Kelas IIA Cilegon mengajukan permohonan perizinan Klinik Pratama Rawat Jalan.

Permohonan tersebut disambut baik oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, dibarengi dengan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cilegon pada Jumat, 14 April 2023.

Kedatangan rombongan itu disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim beserta jajaran.

Selanjutnya, rombongan diajak menuju klinik untuk melihat langsung beberapa fasilitas yang ada dan proses pelayanan kesehatan oleh petugas bagi warga binaan yang sedang menjalani perawatan medis.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh dua dinas di Pemerintahan Kota Cilegon tersebut dilakukan terkait izin Klinik Pratama Rawat Jalan di Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Visitasi yang dilakukan dari Dinkes dan DPMPTSP Kota Cilegon ini terkait proses pengajuan perizinan yang kita lakukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan warga binaan di Lapas Cilegon. Saat ini kami sedang mengajukan permohonan izin Klinik Pratama Rawat Jalan,” katanya.

Sebelum mengajukan permohonan, kata Yudha, pihaknya juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait percepatan izin klinik tersebut. FGD percepatan izin klinik itu bertujuan untuk menghindari malpraktik dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Lapas Cilegon.

“Adapun persyaratan untuk memperoleh izin klinik yaitu sarana prasarana yang memadai, SDM tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur yang sesuai dengan Permenkes,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya telah melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan dan persyaratan izin Klinik Pratama Rawat jalan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Syarat administratif dan survey yang dilakukan sudah dianggap lengkap dan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan izin. Setelah izin diberikan, kami akan persiapkan untuk Akreditasi Klinik di tahun 2023. Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top