Senin, 27 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Beri Kemudahan pada Masyakarat, Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan Pelayanan Adminduk di 29 Kecamatan

| Kamis, 16 Januari 2025

| 09:05 WIB

Disdukcapil Kabupaten Serang
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tb. Maftuhi. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN).COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dlsdukcapil) Kabupaten Serang, memberikan pelayanan administrasi kependudukan di 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 29 Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tb. Maftuhi, pada Rabu, (15/1/2025).

Ia menyampaikan, Dukcapil Kabupaten Serang sudah memiliki pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 17 UPT yang dikembangkan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang.

“Kami sudah sediakan di Kecamatan masing-masing, sudah memiliki pelayanan administrasi kependudukan, Jadi para masyarakat tidak harus lagi jauh-jauh datang ke Kantor Dukcapil Kabupaten Serang,” ujarnya kepada EkbisBanten.com.

“Terkecuali ada permasalahan yang sulit diselesaikan di UPT masing-masing, maka silahkan datang ke dinas Dukcapil dan akan kami cari solusinya,” sambungnya.

Maftuhi juga menjelaskan, untuk pelayanan adminitrasi kependudukan sendiri meliputi pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lebih lanjut, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) serta Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).

Kemudian, Maftuhi mengatakan, untuk proses pembuatan adminitrasi kependudukan, bisa dicontohkan dengan proses pembuatan akta kelahiran anak.

“Dari persyaratan kita di masing-masing UPT tidak begitu ribet cukup datang dan membawa data seperti KTP orang tua, KK, surat nikah serta surat keterangan lahir dari dokter atau penolong lainya, itu pun dalam bentuk fotocopy nya aja,” jelasnya.

“Nanti setelah data itu terkumpul, kita arahkan untuk proses selanjutnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” pungkas Maftuhi.*

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______