Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Berantas Praktik Pungutan Liar, Pemkot Serang Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Esih Yuliasari

| Rabu, 25 Oktober 2023

| 11:00 WIB

Pemkot Serang
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli) tahun 2023, Rabu (25/10). (FOTO: HUMASSETDA).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli) tahun 2023, Rabu (25/10).

Diketahui, sebelumnya Pemkot Serang membentuk unit satuan tugas Saber Pungli yang terbentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN dilingkungan Pemkot Serang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan praktek Pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kerap terjadi praktik Pungli.

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik Pungli di setiap Pelayanan Publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik,” katanya.

Bukan hanya unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, namun juga Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 ribu saja yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat, adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar,” tutur Syafrudin.

“Namun tetap harga pembuatan PTSL hanya 150 Ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai,” sambungnya.

Menambahkan hal serupa, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap Unit Satuan Tugas.

“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik Pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti Polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya,” tambah Wachyu.

“Kalau Inspektorat sama saja jadi nanti kita lihat dulu apakah ini maladministrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke Inspektorat nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top