SERANG, EKBISBANTEN.COM – Seorang pria berinisial FS (44) warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten melakukan tindak pidana pencabulan.
Korbannya yakni tidak lain adalah anak kandungnya yang saat ini berusia 17 tahun. Adapun perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari satu kali sejak September-Desember 2023.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, mulanya pelaku menunjukkan video porno kepada anak korban sebelum melakukan pencabulan.
“Pelaku pada awalnya masuk ke kamar anak korban. Di mana saat itu anak korban baru keluar dari kamar mandi. Saat itu juga pelaku menunjukkan video mesum sambil merayu,” katanya.
Ia menuturkan, saat itu anak korban menolak ajakan ayahnya tersebut. Namun pelaku memaksa dengan mendekatkan badannya dan selanjutnya melakukan dugaan menyetubuhi.
Menurut Kombes Pol Sofwan, kasus pencabulan itu terbongkar karena anak korban menceritakan apa yang dialami kepada pamannya.
“Paman korban melaporkan insiden itu kepada kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota menjelaskan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Tetapi karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga,” tandasnya.***