CILEGON – Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha atau para pemilik gudang.
Saat ini untuk proses permohonan tanda daftar gudang (TDG) bisa dilakukan melalui system Online Single Submission (OSS).
Adapun prosedur yang harus dilakukan dalam proses permohonan tanda daftar gudang (TDG) diantaranya:
KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan);
KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage); atau
KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…
EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…
SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…