Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Sampai 31 Oktober 2023

Raden Warna

| Rabu, 23 Agustus 2023

| 17:55 WIB

Samsat Pandeglang
Gerai Samsat Pandeglang. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023.

Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.

“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergun nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.

Epy menambahkan, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebesar 20 persen.

“Untuk yang diluar provinsi masuk ke Provinsi Banten ini, berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023,” ujarnya.

“Sejak diberlakukannya program ini, dikantong pelayanan kami ada penumpukan dan ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya, program bebas denda PKB waktunya tidak panjang dan hanya sampai pada tanggal 31 Oktober 2023 saja,” sambung Epy.

Menurut Epy, program ini merupakan bentuk support dari pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB karena jatuh tempo pembayaran pajaknya bersamaan dengan hari besar nasional.

“Mungkin para WP yang memiliki tunggakan ini dikarenakan adanya Idul Fitri, Idul Adha, dan anak masuk sekolah, jadi uangnya terpakai. Dan ini puncaknya, karena kemarin telat bayar karena adanya kebutuhan yang harus dipenuhi. Jadi ketika ada program bebas denda PKB diberlakukan, mereka antusias membayarnya,” imbuhnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top