Usut punya usut, petugas mendapatkan jutaan batang rokok ilegal tersebut saat menggencarkan operasi pengawasan #GempurRokokIlegal, pada Rabu (1/9/2021).
“Iya, kami berhasil mengamankan 1 unit truk yang bermuatan 1.79 jutabatang rokok ilegal yang dilekati Pita Cukai Bekas,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak Beni Novri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Beni menyampaikan, dua orang supir dan sarana pengangkut berupa truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk proses pemeriksaan.
“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” terangnya.
Dari kasus rokok ilegal tersebut, dikatakan Beni, potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp 940,8 juta.
“Ini juga sebagai upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mg-Maulana)
]]>