EKBISBANTEN.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menetapkan besaran nilai zakat untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten pada tahun 2024 ini.
Keputusan Baznas Provinsi Banten itu tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Provinsi Banten Nomor: Dob/SK-ZF/BAZNAS-BTN/II/2024 tentang Besaran Nilai Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi Baznas Provinsi Banten.
Anggota Baznas Provinsi Banten, Ace Sumirsa Ali, mengatakan besaran zakat setara dengan jumlah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Nilai itu juga setara dengan nilai uang sebesar Rp40 ribu untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten di luar Tangerang Raya.
“Pimpinan Baznas Provinsi Banten menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau setara uang sebesar Rp40 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan setara uang sebesar Rp45 ribu,” katanya.
Sedangkan untuk besaran nilai fidyah dan kifarat pada tahun 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi per jiwa per hari setara uang sebesar Rp50 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan setara uang sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Keputusan tentang zakat fitrah untuk tahun 2024 ini pun sudah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Prof Syibli Syarjaya,” tukas Ace Sumirsa.***