EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” katanya dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Jumat (14/7/2023).
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” sambung Rahmat Bagja.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024, serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.
Risiko masalah keamanan ini berkaitan dengan pasukan keamanan yang tersebar di wilayah masing-masing karena pilkada berlangsung serentak, sehingga perbantuan personel keamanan hampir sulit dilakukan.
Menanggapi opsi tersebut, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara.
Ia menyebut Pemerintah tetap merujuk kepada aturan yang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, digelar pada November 2024.
“Ya sebagai usulan boleh saja. Pemerintah masih berpegang pada Undang-undang (UU) yang ada. Bahwa UU mengatur Pilkada November 2024,” katanya saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com.
Aturan yang dimaksud yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Juri pun menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan pilkada tahun depan.*