SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul Ibunda Mendes PDT Yandri Susanto.
Di acara itu, sempat menuai sorotan publik karena dinilai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sang menteri.
Bawaslu juga mengaku tidak menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan saat berlangsungnya acara hingga selesai.
“Kalau lihat hasil pengawasan, karena memang hasil pengawasan kemarin tidak ada dugaan pelanggaran,”ujar Furqon, Rabu, 30 Oktober 2024.
Indikasi dugaan pelanggaran, terdapat bahan kampanye (BK) yang berada di lokasi acara haul di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dalam acara itu, terdapat 7 BK. Namun kata dia, BK tersebut sudah lama terpasang dan bukan termasuk dalam pelanggaran kampanye.
“BK itu sudah kita cek langsung ada 7 biji. Itu BK lama, dalam BK itu juga masih bakal calon (bupati) yang nempel itu,”ungkapnya.
Indikasi pelanggaran lainnya, Bawaslu juga tidak menemui adanya pose salam dua jari pada saat acara berlangsung. Salam dua jari diketahui simbol dukungan kepada istri Mendes Yandri Ratu Zakiyah yang maju di Pilbup Serang bernomor urut 2.
“Ada asumsi bahwasanya foto dua jari, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan dari sebelum sampai setelah acara,”ujarnya.
“Dalam posisi acaranya memang tidak ada temuan, tidak dugaan pelanggaran dari kita mulai sampai beres acara. Kalau foto (dua jari) terjadi setelah beres acara Bawaslu tidak mengawasi ke situ. Karena memang ini acaranya yang kita awasi sejak awal,”tutupnya