SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima 23 laporan pelanggaran saat masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menuturkan, pelanggaran yang diterima pihaknya beragam.
Mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara, adminstrasi, netralitas kepala desa, pemberian uang serta pengerusakan APK.
“Dari 23 laporan itu, 19 laporan tidak terbukti pelanggaran dan 2 laporan lainnya direkomendasikan ke Bupati Serang terkait netralitas kepala desa, 2 laporan direkomendasi ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS,” ujarnya di Forbis Hotel, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia melanjutkan, laporan netralitas kepala desa yang direkomendasikan ke Bupati Serang, seperti Kades Cikande dan 10 Kades di Kecamatan Mancak dengan total 11 Kades.
“Sejauh ini, kemarin kami sudah coba kroscek terkait rekomendasi yang kami sampaikan, pertama tanggal 13 September kami teruskan ke bupati, kemudian kemarin kami sudah rekomendasikan yang terkait dengan netralitas 10 Kades dan kami sudah tanyakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya selalu gencar menyampaikan himbauan langsung kepada kepala desa dibantu Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk mensosialisakan netralitas guna mengurangi pelanggaran yang terjadi.
“Jadi secara tertulis sudah kami sampaikan dan secara sosialisasi kepada kepala desa sudah kami sampaikan,” pungkasnya.