SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengingatkan secara keras agar kegiatan reses atau kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah menemui konstituen tidak dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid pada wartawan disela-sela kegiatan Media Meeting Hasil Pengawasan Penertiban APK dan APS di Wilayah Kabupaten Serang dan Persiapan Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel Forbis Cilegon, pada Jumat, 3 November 2023.
“Karena Kabupaten Serang itu saat ini anggota dewannya sedang ada reses, ini rawan dipakai kampanye (terselubung). Untuk itu kami akang membuat imbauan terkait reses jangan kegiatan reses dipakai untuk ajang kampanye,” kata Abdul Holid.
BACA: Nyolong Star, Bawaslu Kabupaten Serang Bongkar Ribuan Alat Peraga Kampanye
Diketahui, jadwal masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan ketetapan KPU RI baru bisa dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu, Kholid meminta kegiatan masa reses anggota DPRD Kabupaten Serang mengikuti masa jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU RI.
“Makanya kita akan ada imbauan untuk Dewan aktif agar ketika melakukan reses tidak melakukan kampanya. Dan itu (imbauan) akan terus kami lakukan,” katanya.
Terlebih kata dia, sebagian anggota DPRD saat ini ada juga yang berstatus bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Karena ada dewan yang statusnya dewan tapi dia juga statusnya bacaleg juga,” terangnya.
Lebih lanjut Kholid bilang, apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka Bawaslu tak segan-segan memberikan teguran.
“Soal sanksinya tentu kami (Bawaslu) akan mengkaji terlebih dahulu, sanksi itu beriringan dengan apa yang mereka lakukan kemudian kita kaji terlebih dahulu baru kami bisa menentukan sanksinya seperti apa” pungkasnya.***