Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Lowongan 2.355 Orang Pengawas TPS

Ismatullah

| Selasa, 17 September 2024

| 09:19 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama sejumlah komisioner saat mengumumkan pembukaan lowongan menjadi pengawas TPS di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin, 12 September 2024. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mulai membuka rekruitmen lowongan kerja sebagai Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Lowongan kerja selama satu bulan ini dibuka mulai 12 -28 September 2024 mendatang.

Demikian terungkap pada kegiatan Temu Media Proses Pengawasan Tahapan dan Hasil Pengawasan Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawasalu Kabupaten Serang, pada Senin 16 September 2024.

Acara ini turut duhadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dan sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.

“Proses pendaftaranya sudah berjalan, kita ada 2.355 TPS, silakan mendaftarkan di tiap-tuap kecamatan seusai domisilinya,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan kepada wartawan, Senin 16 September 2024.

Ia mengatakan, penerimaan berkas pendaftaran pengawas TPS dipusatkan di  Sekretariat Panwascam yang tersebar di 29 kecamatan.
Jika diterima, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan untuk mengawasi proses pemungutan hingga perhitungan suara di setiap TPS.

“Mereka fokus pengawasan TPS berkaitan tata cara pungut hitung di TPS dan persoalan lain yang mungkin terjadi,” katanya..

Bagi Anda yang tertarik mendaftar sebagai Pengawas TPS, berikut ini persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi, yakni WNI, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan sebagai calon pengawas TPS.

“Saat ini yang sudah mendaftar sekitar 513 orang, setiap pendaftar menyerahkan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.

Manakala ada temuan, lanjutnya, dikomunikasikan secara berjenjang mulai dari tingkat pengawas desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Kalau dugaan pelanggaran menyanggut pidana pemilihan maka 1X24 diteruskan ke sentra gakumdu di bawaslu Kabupaten Serang karena mereka (PTPS) tidak punya kewenangan,” tutupnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top