Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Banten Minta KPU Sosialisasikan Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan

Budiman

| Rabu, 30 Agustus 2023

| 17:35 WIB

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Zainal Muttaqin di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada KPU agar segera mensosialisasikan aturan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilihan umum untuk berkampanye di tempat pendidikan.

“Tadi kami menghimbau, menyampaikan juga baik ke pemda maupun KPU agar senantiasa melakukan sosialisasi, melaksanakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu, karena ini rentan disalahgunakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Zainal Muttaqin di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/8/2023).

Dalam aturan itu, kata Zainal, tempat pendidikan boleh digunakan untuk kampanye dengan beberapa syarat. Diantaranya, status para peserta pemilu harus diundang serta tak boleh memakai atribut politik apapun selama kampanye.

“Tidak boleh ada atribut apapun, kemudian orang yang berkampanye statusnya sebagai undangan,” jelasnya.

“Bukan timses yang mengadakan, bukan partai politik yang mengadakan, tapi mereka diundang datang ke sana,” sambungnya.

Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, tutur Zainal, harus ada izin dari pihak pengelola. “Harus diizinkan oleh pengelola, itu fasilitas pemerintah, mutlak. Harus ada izin pengelola,” tegasnya.

“Syarat inilah yang bisa digunakan. Jadi praktis berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan ini hanya mengikuti satu metode penyampaian. Dia langsung kepada audiens terhadap visi misi dan program kerjanya,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top