Bawaslu Banten Minta KPU Sosialisasikan Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Zainal Muttaqin di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada KPU agar segera mensosialisasikan aturan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilihan umum untuk berkampanye di tempat pendidikan.

“Tadi kami menghimbau, menyampaikan juga baik ke pemda maupun KPU agar senantiasa melakukan sosialisasi, melaksanakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu, karena ini rentan disalahgunakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Zainal Muttaqin di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/8/2023).

Dalam aturan itu, kata Zainal, tempat pendidikan boleh digunakan untuk kampanye dengan beberapa syarat. Diantaranya, status para peserta pemilu harus diundang serta tak boleh memakai atribut politik apapun selama kampanye.

“Tidak boleh ada atribut apapun, kemudian orang yang berkampanye statusnya sebagai undangan,” jelasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top