Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Banten Lantik 33.324 Pengawas TPS 

Budiman

| Senin, 22 Januari 2024

| 20:10 WIB

Proses Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (22/1/2024). Foto: DOK Bawaslu Banten.

LEBAK, EKBISBANTEN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melantik sebanyak 33.324 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak pada Senin (22/1/2024).

Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) mengatakan, pelantikan dan sumpah janji Pengawas TPS melalui proses dua kali perpanjangan pendaftaran rekrutmen. 

“Alhamdulilah kebutuhan 33.324 Pengawas TPS di Banten terpenuhi, kemarin hingga hari ini Panwascam sudah melantik dan mengambil sumpah janji sekaligus memberikan pembekalan, karena sesuai batas waktu 21-22 Januari ini PTPS harus sudah dilantik,” katanya usai menghadiri Pelantikan Panwascam di Wilayah Lebak. 

Kemudian Liah meminta kepada Pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan kepemiluan terkait tugas serta kewenangan Pengawas TPS.

“Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” lanjutnya.

Liah juga berpesan untuk selalu menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.

“Walaupun masa kerja Pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah,” pungkasnya.

Adapun aturan tersebut terdapat dalam Perbawaslu 3/2022. Dalam  Pasal 66 menyebutkan dalam tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu dan Pemilihan Pengawas TPS melaksanakan tugas:

-Pengawasan persiapan pemungutan suara

-Pelaksanaan pemungutan suara

-Persiapan penghitungan suara

-Pelaksanaan penghitungan suara

-Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

-Melakukan Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

-Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 

-Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top