SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini mulai mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten.
Dugaan ketidaknetralan tersebut terkait konten berbau politik yang diunggah di akun media sosial (medsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Provinsi Banten.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat, dan Bawaslu memiliki waktu selama dua hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.
“Kemarin ada laporan masuk dari masyarakat terkait postingan di medsos oleh Diskominfo, pokoknya medsos Pemprov Banten,” katanya saat dihubungi.
Ia menyebut, jika laporan itu dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.
“Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, poin pelaporan terkait ketidaknetralan Pemprov Banten itu ialah postingan salah satu konten di akun Instagram resminya.
“Terkait dugaan ketidaknetralan, tidak netral poin-poinnya begitu dari pelapor,” ujarnya.
Badrul menambahkan, jika laporan tersebut dinyatakan belum lengkap akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang masih kurang.
“Pelapor bisa melengkapinya 2 hari setelah kami sampaikan (perbaikan),” terangnya.
Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.
“Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membantah adanya keberpihakan Pemprov Banten kepada salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
Dikatakan Al Muktabar, konten presiden punya hak politik dan kampanye yang diposting merupakan informasi yang harus diketahui secara luas oleh masyarakat Banten.*