Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Banten Catat 9 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Ismatullah

| Kamis, 10 Oktober 2024

| 18:42 WIB

Dugaan pelanggaran Pilkada Banten didominasi terkait netralitas ASN dan aparatur desa.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Baawaslu Provinsi Banten mencatat selama masa kampanye ada sembilan temuan maupun laporan terkait kecurangan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.

Demikian diungkapkan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Haer Bustami saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Banten, Cicer, Kota Serang, 10 Oktober 2024.

“Secara keseluruhan yang sudah teregister dan diputuskan ada 9 kasus. Dua diregister di Bawaslu dan ditindaklanjuti di Bawaslu,” ujar Haer Bustami.

BACA: Lagi, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Politik Uang

“Kemudian yang satu (kasus) itu kami limpahkan di (Bawaslu) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang karena mereka sedang menangani terkait ketua APDESI Kabupaten Serang dan APDESI Kecamatan Mancak. Agar pola penagannnya sama,” sambung Haer.

Haer menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Banten tersebut didominasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa.

“Terus sisanya itu yang enam tidak dipenuhi kelengkapan syarat formil dan syara materilnya,” Kkatanya.

BACA: Beredar Video Penyaluran Bansos dari Kemensos di Pandeglang Jadi Ajang Kampanye Cagub-Cabup

Sehingga kata Haer, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut tidak dapat dilanjuti Bawaslu Banten.

“Karena ketika kami meminta untuk dilengkapi mereka tidak melengkapi,” katanya.

Haer menambahkan, saat ini Bawaslu Banten jiga sudah menerima empat laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Namun keempat laporan itu masih dalam tahap kajian awal.

BACA: Diduga Tak Netral, ASN Pemprov Banten Berinisial H Dilaporkan ke Bawaslu

“Belum bisa saya sebutkan ini diregister atau tidak diregister. Tapi polanya kalau kajian awalnya menyatakan cukup terpenuhi syarat formil dan materil itu akan diregister,” katanya.

“Tapi kalau belum terpenuhi, Bawaslu akan memberi tahu pelapor untuk melengkapi. Pelapor nanti punya waktu dua hari untuk melengkapi setelah ada pemberitahuan dari Bawaslu. Kalau pelapor tidak melengkapi maka itu tidak diregister,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top