Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Banten Catat 61.139 Surat Suara Rusak

| Rabu, 17 Januari 2024

| 10:03 WIB

Penanggung Jawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah saat memegang surat suara untuk Pemilu 2024, Selasa (16/1/2024). Foto: DOK Bawaslu Banten.

SERANG, EKBISBANTEN.COM Koordinator Divisi SDM dan Organisasi selaku Penanggung Jawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mencatat, sebanyak 61.139 surat suara rusak.

Surat suara yang rusak, kata Liah, telah ditemukan di seluruh kabupaten kota yang ada di Banten. Hal itu ia temukan saat pengawasan logistik tahap II. 

“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak,  dengan jumlah dan jenis kerusakan yang beragam,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024). 

Adapun kerusakan surat suara, meliputi mulai dari terdapat sobekan hingga pudar, dengan rincian surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288, DPD sebanyak 200, DPRD Provinsi sebanyak 60.030, dan DPRD kab/kota 621 surat suara. 

Totalnya yakni, 56.414 surat suara mengalami kerusakan pudar, 347 surat suara terdapat noda dan 4.378 surat suara sobek atau bolong.

Liah melanjutkan, pengawasan kali ini merupakan tindak lanjut dari temuan saat Desember 2023 lalu. Saat itu, Liah telah menyampaikan saran kepada KPU Provinsi Banten untuk segera memperbaiki proses pengadaan, penyortiran dan pelipatan surat suara. 

“Atas data hasil pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024, kami sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” terangnya.

“Hingga saat ini, kami Tim Fasilitas Logistik terus melakukan pengawasan, karena proses pendistribusian, sortir dan lipat surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, lembaganya sesuai dengan UU 7/2017, terus mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya. 

“Jadi, Kami selaku Pengawas akan sangat rinci sekali mengawasi logistik Pemilu 2024 ini, baik dari segi ketepatan kualitas, ketepatan jumlah, jenis, waktu dan tujuan,” tuturnya.

“Hingga satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan,  terdapat surat suara DPR RI yang belum sampai di Gudang KPU kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, dan untuk Kabupaten Serang menurut informasi akan dikirim hari ini,” sambungnya.

Perlu diketahui, Pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Aturan itu menyatakan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top