SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat 138 pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Badrul Munir Komisioner Bawaslu Banten mengatakan, 138 pelanggaran tersebut terdiri dari 109 pelanggaran di Bawaslu kabupaten dan kota se-provinsi dan 29 pelanggaran Pilgub Banten.
“Dikami ada laporan masyarakat dan temuan hasil pengawasan Register 69 terdiri dari pelanggaran 27 masuk, bukan pelanggaran 42. Tidak register 40 Jumlah 109,” ungkap Munir, di kantor Bawaslu Banten, Senin 18 November 2024.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, jumlah pelanggaran di Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin.
“Jumlah pelanggaran ini merupakan yang terdata oleh kami hingga tanggal 16 November 2024 kemarin. Jumlah ini menjadikan Banten sebagai daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak ke empat besar se Indonesia setelah Jawa Timur,” jelas Ali Faisal.***