PANDEGLANG, EKBISBANTEN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pandeglang terus berupaya untuk memenuhi capaian target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022.
BAPPENDA Kabupaten Pandeglang sebelumnya memiliki target capaian pengelolaan pajak sebesar Rp79 milliar selama 2022, namun hingga menjelang akhir 2022 capaian tersebut baru mencapai sekitar 78 persen.
Kepala Bidang Kebijakan dan Pendataaan BAPPENDA kabupaten Pandeglang Fahmi mengatakan, target Rp79 miliar tadi diharapkan bisa mencapai 99 persen jika tidak memungkinkan tercapai sepenuhnya, sebab permasalahan timbul pada wajib pajak yang menunggak.
“Mudah-mudahan target kita di tahun ini yang angkanya itu Rp79.518.138.143 itu mudah-mudahan bisa tercapai ya walaupun tidak seratus persen ya bisa 99.9 persen lah harapan nya,” kata Fahmi.
“Harapan nya juga kita temen-temen disini apalagi sekarang ini tinggal menghitung hari lah sekarang udah tanggal 15 harusnya sudah ini, makanya temen-temen dilapangan itu turun sampai setiap hari, cuma memang dilapangan banyak juga wajib pajak yang menunggak lah begitu,” ujarnya.
Di tahun 2022 ini bapenda sendiri telah sukses menyelesaikan beberapa program inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan berhasil menghapuskan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak.
“Kita juga ada program-program seperti penghapusan denda , kita ada program 17/17 , itu kita mulai dari 17 Agustus sampai dengan 17 November kemarin itu sudah selesai program nya itu yaitu penghapusan denda. jadi bagi wajib pajak yang katakanlah punya tunggakan biasanya ada jatuh tempo tuh lewat jatuh tempo itu kan dia kena denda, nah itu kita hapuskan dendanya selama dia membayar di rentang waktu itu,” tambahnya.
Dengan program penghapusan denda ditambah kemudahan akses pembayaran pajak saat ini merupakan hal yang patut di syukuri, para wajib pajak sudah tidak bisa beralasan untuk kesulitan membayar pajak karena akses nya yang sulit.
Nantinya menurut Fahmi akan dilaksanakan penindakan terhadap pelaku wajib pajak yang membandel dengan tidak melakukan bayar pajak sampai tempo waktu yang ditentukan.
Penindakan akan dilakukan dengan memasang stiker atau spanduk pada objek pajak yang bersangkutan dan bekerja sama dengan kejaksaan negeri Kabupaten Pandeglang dalam membuat perjanjian pembayaran pajak. (Mg-Jule)