Bapenda Optimalkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman. (FOTO: ISTIMEWA).

SERANG – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meminta masyarakat untuk membayar pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman, mengatakan, pengenaan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan gubernur nomor 49 tahun 2020 tata cara pembayaran pajak progresif.

“Pajak Progresif ini dikenakan bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin sebesar 2500 cc untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan roda 2, kapasitas mesinnya sebesar 500 cc,” kata Budi.

Dijelaskan Budi, dasar pengenaan Tarif Progresif merupakan hasil tarif PKB dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.

Untuk besaran tarif progresif tertuang melalui Pergub 49 tahun 2020, lanjut Budiman, yakni untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top