Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen

Esih Yuliasari

| Jumat, 19 Januari 2024

| 14:00 WIB

Kepala Bapenda Kota Serang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengungkapkan pajak tersebut belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebab saat ini, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

“Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya,” kata Hari, Jumat (19/1/2024).

Selain menetapkan pajak hiburan di atas, Bapenda Kota Serang juga memperbarui pajak parkir.

Hari menjelaskan, tahun ini pajak parkir, restoran hingga kesenian sebesar 10 persen.

“Pajak parkir sebelumnya 20 persen, sekarang turun jadi 10 persen,” tambahnya.

Selain pajak parkir yang turun, Hari juga menyebut Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“NPOTKP untuk BPHTB dari 60 juta jadi 80 juta pengurangnya. Otomatis perolehan pajaknya juga jadi kecil,” terangnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp216.782.187.925 yang diperoleh dari 9 sektor pajak.

“Jika berkaca tahun kemarin, persentase perolehan pajak kita mencapai 89,55 persen. Mudah-mudahan tahun ini dapat terkejar semua,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top