SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh.
[adrotate group="5"]
BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.4 juta orang dengan anggaran sebesar Rp29,77 triliun.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,41 triliun (98,81 persen).