Rabu, 18 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Banten Raih Anugerah Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

| Rabu, 18 Desember 2024

| 13:44 WIB

Pemprov Banten
(FOTO: DOK. BIRO ADPIM).

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 96.87.

Penghargaan tersebut diterima oleh Plt Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Nana Suryana pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta pada Selasa, (17/12/2024) malam.

Diketahui, hasil capaian Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik di Banten meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan nilai 84.01.

Berkat dukungan dan tim yang solid bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten kembali mendapat informasi predikat pada Tahun 2024 ini.

Hal ini sesuai dengan target Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas keterbukaan dan kualitas layanan informasi publik sehingga pelayanan terhadap masyarakat selalu terjaga dengan maksimal.

Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro mengatakan dari 34 Provinsi di Indonesia, yang mendapatkan kategori informatif sebanyak 22 badan publik.

Sedangkan kategori menuju informatif sebanyak 2 badan publik, kategori cukup informatif 4 badan publik, kurang informatif 2 badan publik dan tidak informatif 4 badan publik.

Kualifikasi memuat kategori Kementerian berjumlah 32. Untuk kategori menuju informatif berisi 2 Kementerian, cukup memuat 2 Kementerian, kurang dan tidak memuat tidak ada.

Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian jumlahnya ada 40, yang mendapatkan kualifikasi informatif ada 25, menuju informatif 5, cukup informatif 3, kurang informatif 3 dan kurang informatif tidak ada.

Beranjak pada Lembaga Non Struktural dengan jumlah 30 badan publik sedangkan yang mendapatkan kategori informatif ada 8.

Kualifikasi menuju informatif tidak ada, kategori cukup informatif berisi 2, kurang informatif 3 dan tidak informatif 17.

Selanjutnya pada Badan Usaha Milik Negeri (BUMN), dari jumlah 65 BUMN, yang mendapatkan kategori informatif ada 36, ​​​​kategori menuju informatif 4, cukup informatif 3, kurang informatif 5 dan tidak informatif 17.

Kategori Perguruan Tinggi Negeri berjumlah 149 sedangkan yang mendapatkan kategori informatif ada 35, menuju informatif 5, cukup informatif 7, kurang informatif 8 dan tidak informatif 94.

Pada kategori Partai Politik berjumlah 9 sedangkan yang masuk kategori informatif berjumlah 4, menuju informatif tidak ada, cukup informatif 2, kurang informatif tidak ada dan tidak informatif 3.

“Dari 363 badan publik, yang informatif ada 162 badan publik dan yang tidak informatif ada 139 badan publik,” ujar Donny.

Menurut Donny, Monev Keterbukaan Informasi Publik saat ini mengalami kemajuan.

Ia juga menginformasikan bahwa, Komisi Informasi memiliki dua tugas yakni menetapkan standar layanan informasi publik dan menjaga informasi publik.

“Hasil Monitoring dan Evaluasi badan publik ada beberapa kemajuan yang dicapai. Dari jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi berjumlah 162 atau 44,63% dari 363 yang naik signifikan dari tahun 2023
yaitu 139 badan informasi dari 369,” terangnya.

Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti juga menambahkan, agenda ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang konsisten dan secara nyata dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance serta meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat pemerintah.

“Ini sangat penting dalam upaya meningkatkan iklim dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan Indonesia Emas 2045 dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” kata Nunik.

Tujuan diselenggarakannya Monev KI untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang konsisten menerapkan keterbukaan publik serta memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan publik, memotivasi badan publik untuk terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan mendukung implementasi UU No 14 Tahun 2008.

Sebagai informasi, peserta Monev KI yang ikut serta sebanyak 363 badan publik yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non Struktural, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan partai politik.

“Saya berharap tetap menumbuhkan semangat dalam menjalankan keterbukaan informasi pada badan publik,” pungkasnya.*

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top