Bantah Lakukan Penggelapan Dana Bazar Ramadan Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang, Ahmad Syaifuddin: Ini Fitnah yang Keji

| Sabtu, 5 April 2025

| 23:05 WIB

Ahmad Syaifuddin
Ketua panitia bazar ramadan yang juga merupakan Sekretaris Bidang Imaroh DKM Masjid Ats-Tsauroh, H. Ahmad Syaifuddin saat memaparkan bukti terkait tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada dirinya dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (5/4).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kabar tentang penggelapan dana bazar ramadan 1446 Hijriyah yang digelar di pelataran Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Dalam berbagai pemberitaan disebutkan jika Ketua Panitia kegiatan bazar ramadan diduga melakukan penggunaan dana di luar kebutuhan hingga mark-up pengeluaran.

Atas pemberitaan yang menyudutkannya tersebut, Ketua panitia bazar ramadan yang juga merupakan Sekretaris Bidang Imaroh DKM Masjid Ats-Tsauroh, H. Ahmad Syaifuddin (48) angkat bicara.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (5/4), Ahmad Syaifuddin menegaskan pemberitaan terkait penggelapan dana yang dilakukan panitia bazar ramadan adalah sebuah fitnah.

“Ini tuduhan yang keji dan tidak berdasar. Saya merasa difitnah, dikambinghitamkan, nama baik saya dicemarkan melalui informasi bohong dari tim EO maupun ketua DKM Mochtar Karim Wenno,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa H. Asep ini mengungkapkan kronologi awal polemik terjadi. Ia menyebut, mulanya ada empat komitmen yang disepakati oleh pihak EO dengan Ketua DKM Masjid Ats-Tsauroh dan dirinya sebagai Ketua Panitia.

Pertama, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak EO, PT Mayora sudah deal untuk menyiapkan tenda kerucut sebanyak 100 unit berikut perlengkapan lainnya seperti listrik, dan lain-lain.

Kedua, kompensasi yang diberikan oleh panitia adalah memberikan ruang seluas-luasnya kepada PT Mayora untuk melakukan aktivitas usaha demikian juga promosi apapun yang terkait dengan produk dari PT Mayora.

Ketiga, 100 unit tenda yang ada di lokasi parkir bawah menurut pihak EO menjadi hak sepenuhnya untuk DKM yang hasil dari penyewaan tenda itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional kegiatan selama bulan suci Ramadan.

Keempat, terkait dengan perusahaan-perusahaan yang akan menjadi sponsor ataupun peserta kegiatan bazar ramadan sepenuhnya menjadi ranah bagi EO. Pihak panitia sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada pihak EO.

Namun mendekati pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, pihak EO mengonfirmasi jika Mayora hanya memberikan 25 tenda dan ada tambahan 20 tenda dari vendor Kupu-kupu.

“Pihak EO mencari jalan keluar untuk melakukan penyewaan tenda dengan nilai Rp55.000.000 selama satu bulan. Panitia kemudian mengeluarkan uang sejumlah Rp27.500.000 kepada EO sebagai dana talangan,” jelas Ahmad Syaifuddin.

Baca Juga: H2 Lebaran, Ratusan Kendaraan Padati Kawasan Wisata Banten Lama

Karena sifatnya dana talangan, lanjutnya, tentu menurut hemat pemikirannya dana itu akan dikembalikan oleh pihak EO.

“Tetapi pada akhirnya dana yang ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan sampai pada akhirnya pihak EO kembali meminta dana untuk pelunasan sisa penyewaan tenda pada 22 Maret, jika tidak tenda akan dibongkar pada 24 Maret,” ucapnya.

Kemudian, Ahmad Syaifuddin menjelaskan, pada Jumat 27 Maret 2025, pihak EO datang ke Sekretariat DKM. Saat itu dirinya diminta untuk menghadiri pertemuan. Di mana pihak EO menyampaikan 2 tuntutan.

“Pertama mereka meminta pengembalian uang operasional yang menurut mereka adalah dana talangan dari mereka sebesar Rp49.000.000. Kedua meminta fee sebesar 15 persen yang menurut hitungan mereka sebesar Rp21.000.000,” terangnya.

Ia mengaku kaget mendengar tuntutan dari pihak EO terlebih pihaknya tidak dilibatkan dalam hal mencari sponsorship yang berasal dari perusahaan seperti Honda, bank BJB, Samsung, dan lain-lain termasuk deal-deal apa yang mereka sepakati dengan pihak EO.

“Tapi pada 30 Maret mereka menuntut hak mereka segera diselesaikan hari itu juga dengan alasan untuk membayar gaji karyawan. Kami sampaikan bahwa kami sudah tidak memiliki uang kecuali uang yang masih ada di ketua DKM dalam bentuk pinjaman uang bazar yang belum dikembalikan sebesar Rp45.000.000,” paparnya.

Ahmad Syaifuddin menuturkan dirinya sudah berusaha untuk memberikan opsi pembayaran agar permasalahan ini dapat diselesaikan termasuk meminta pihak EO menagih kepada Ketua DKM yang masih memiliki sangkutan hutang. “Namun semuanya deadlock tanpa memuaskan pihak EO,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Syaifuddin menegaskan jika berita yang saat ini beredar di mana dirinya dituduh melakukan penggelapan dana adalah hal yang tidak benar. Ia mempunyai bukti data terkait hal ini dan akan membawanya ke ranah hukum.

“Saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena sudah mencemari nama baik saya. Saya akan berjuang menegakkan yang hak dan saya akan mencoba mempertahankan nama baik dari tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top