Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Menjadi Rp 20 juta

Admin

| 12 Juli 2021

| 13:45 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per rekening dalam satu hari.

[adrotate group="5"]

Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan limit penarikan tunai menggunakan teknologi chip untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan secara selektif sesuai hasil assessment yang komperehensif serta memperhatikan kebutuhan nasabah termasuk potensi risiko yang mungkin muncul.

Sejalan dengan hal tersebut, penyesuaian limit penarikan uang tunai di ATM Bank Mandiri berlaku untuk pemegang Kartu Debit Mandiri Gold dan Platinum.   

“Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung kebijakan Bank Indonesia sebagai cara untuk memitigasi penyebaran covid-19 yang mungkin terjadi saat transaksi tarik tunai di cabang,” ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (11/7).
 
Lebih lanjut Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.

Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk melengkapi kebutuhan nasabah.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top