BANDUNG, EKBISBANTEN.COM – Di era digital, tren meminjam secara online semakin marak di tengah masyarakat. Pinjol, kerap menjadi pilihan karena dinilai mudah didapatkan meski tak sedikit akhirnya terjerat.
Keberadaan financial technology (fintech) atau Fintech Pear to Pear Lending ini juga kerap mendatangkan sengkarut ekonomi konsumen karena investasi tersebut sebagian masih ilegal dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik pinjol ilegal biasanya menjebak konsumen dan investor dengan iming-imimg imbal hasil yang tinggi tanpa risiko dalam waktu cepat. Melihat kondisi ini, OJK Cirebon bersama bank bjb menginisiasi kegiatan edukasi keuangan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, belum lama ini.
Sebagai bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah, serta untuk mewujudkan misinya yaitu sebagai Penggerak Laju Perekonomian Daerah, bank bjb terus berperan aktif dalam memberikan layanan pemberdayaan UMKM baik akses permodalan maupun layanan edukasi.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap investasi yang ditawarkan oleh perusahaan yang menawarkan keuntungan fantastis. Terlebih jika perusahaan itu bukan lembaga keuangan resmi.
Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb menuturkan, UMKM merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi.
“Terlebih dengan turunnya bunga KUR di tahun 2020 ini menjadi 6 persen, masyarakat diharapkan sektor ekonomi produktif di masyarakat meningkat sehingga mampu mensejahterakan masyarakat tanpa melakukan pinjaman online,” jelas Widi.
Menurutnya, bjb merupakan bank BUMD yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) di tahun 2021 ini. Keunggulan program KUR adalah bunga pinjaman yang sangat rendah hanya 6% per tahun dengan limit pemberian kredit hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun untuk kredit modal kerja, dan 5 tahun untuk kredit investasi.
“Yang dimaksud dengan kredit modal kerja (KMK) adalah pemberian kredit untuk tujuan menambah modal usaha ataupun menambah alat produksi sedangkan untuk kredit investasi (KI) adalah pemberian kredit untuk membeli ruko / toko baru untuk memperluas jaringan usaha,” rincinya.
Untuk besaran plafon kredit KUR BJB dibagi menjadi 2 (dua) tergantung dengan jenis usaha, yaitu untuk Usaha Mikro sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan untuk Usaha Kecil diatas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
Untuk pengklasifikasian jenis usaha Mikro / Kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku. KUR bjb ditujukan khusus bagi pelaku usaha UMKM baik dari perseorangan ataupun badan usaha yang meliputi seluruh sektor ekonomi produktif dengan jenis usaha produksi, perdagangan maupun jasa, dengan usaha telah berjalan minimal 6 bulan. (*/ismet)
]]>