Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Serang Syafrudin membenarkan, berdasarkan keputusan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah nomor 09/1781/kes.labkes/ 2020 terkait hasil pemeriksaan pegawai Bank BJB yang diperiksa dengan metode RT-PCR COVId-19, terdapat 83 pegawai Bank BJB positif korona.
“Segala bentuk layanan administrasi untuk Kota Serang dan pemerintah daerah lainnya tetap berjalan, namun kegiatan oprasional dibatasi di kantor kas daerah setempat,” kata Syafrudin melalui surat pemberitahuan nomor 800/937/Diskominfo/2020 yang diterima Ekbisbanten, Kamis (12/11) malam.
Selain itu, Syafrudin juga mengimbau kepada pihak Bank BJB untuk menyesuaikan jam kerja bagi pegawai yang tidak terpapar virus korona.