Bank Banten Terancam Turun Kelas, DPRD desak Pemprov Agar Cepat Ambil Tindakan

| Kamis, 18 Mei 2023

| 06:11 WIB

Sepanjang semester 1/2023, Bank Banten mencatat rugi bersih senilai Rp24,09 miliar. (FOTO: DOK. BANK BANTEN)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bank Banten terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal itu dapat terjadi jika sampai tenggat waktu akhir tahun 2024 soal pemodalan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mampu dipenuhi.

Menurut Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum , menetapkan syarat modal inti minimum untuk Bank milik pemerintah daerah sebesar Rp3 triliun.

Kondisi kian diperparah dengan Bank Banten yang hingga saat ini belum mendapatkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dari bank pemerintah lainnya.

Skema KUB sendiri merupakan kebijakan keringanan yang diberikan oleh OJK dalam konsolidasi perbankan. Bank dengan modal besar cukup melakukan penyertaan modal ke bank yang lebih kecil. Lalu keduanya akan bersinergi sharing infrastruktur, sehingga bank kecil tak perlu menambah modal hingga Rp3 triliun, cukup minimum Rp1 triliun.

Merespon kenyataan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan pihaknya telah mendesak Direksi Bank Banten dan Pemprov Banten untuk secepatnya mengambil tindakan.

“Bank Banten dan Pemprov harus mengambil keputusan, apakah ini ada mitra untuk menjadi KUB. Kalau batas waktu tertentu tidak bisa didapatkan, ambil opsi lain,” kata Budi Prajogo usai diskusi di sekretariat Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Rabu (17/5/2023).

Bahkan Budi memberi saran kepada Pemprov Banten dengan pilihan untuk mengubah Bank Banten yang berstatus Bank Umum menjadi Bank Syariah.

Suntikan modal, lanjut Budi, minimum untuk Bank Syariah jika dibandingkan dengan Bank Umum jauh lebih kecil, yakni Rp1 triliun.

“Sepanjang yang saya tahu, di POJK itu persyaratan untuk Bank Syariah masih di angka Rp1 triliun minimal permodalannya,” ucapnya.

Dengan pilihan itu, Budi menilai tak ada regulasi yang dilanggar oleh Pemprov Banten. Hal itu akan berdampak tumbuhnya kembali kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.

Sebagai perbandingan, kata Budi, beberapa daerah memiliki  Bank Syariah yang digunakan untuk bank kas daerah seperti di NTB, Aceh, Padang.

“Sehingga gak ada yang dilanggar. Jadi Comply To Regulation, ini penting bagi perbankan, karena dari situlah trust bisa dibangun. Kalau itu kita langgar, kita sulit berharap Bank Banten bisa menjadi bank kebanggaan kita,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top