Rabu, 11 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bank Banten Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus BEI, Ini Penyebabnya!

Yasyifaa Yaasmin

| Minggu, 31 Maret 2024

| 05:14 WIB

Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti foto bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Banten. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ata Bank Banten masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten dengan kode saham (BEKS) masuk deretan saham yang ditransaksikan dengan mekanisme full call auction.

Untuk diketahui, saham dalam Papan Pemantauan Khusus adalah saham perusahaan tercatat yang terkena ‘Special Monitoring’ alias memiliki kriteria tertentu yang menjadi penilaian bursa.

Peluncuran papan pemantauan khusus (PPK) tahap II full call auction ini resmi diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (25/3/2024).

BACA: Saham Bank Banten Babak Belur, Sekarang Rp34 per Lembar

Papan pemantauan khusus, yang berlaku sejak 12 Juni 2023, ini merupakan papan perdagangan berisi saham-saham yang memenuhi salah satu dari sebelas kriteria pemantauan khusus.

Kriteria itu antara lain berkaitan dengan masalah likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, dituntut pailit, tidak memenuhi persyaratan bursa, dan lain sebagainya.

Menurut BEI, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.

Lantas mengapa Bank Banten (BEKS) masuk dalam masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Dikutip Ekbisbanten.com dari situs idx.co.id terdapat 11 kriteria tertentu mengapa sebuah saham dapat masuk dalam PPK.

Berdasarkan data BEI, Bank Banten atau BEKS masuk sebagai efek dalam pemantauan khusus sejak 30 November 2022. Alasannya menurut BEI adalah kriteria nomor 1, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

Berikut 11 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
  2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top