Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bank Banten dan Bank Jatim Sepakati Shareholder Agreement

| Kamis, 12 Desember 2024

| 17:38 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan usai melakukan penandatanganan SHA dengan Bank Jatim di Hotel Graha Sahidjaya, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM– Pemprov melalui Bank Banten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim melakukan penandatanganan sepakati Shareholder Agreement (SHA), di Hotel Graha Sahidjaya, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Penandatanganan SHA dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono didampingi oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami serta jajaran OJK.

Al Muktabar optimis, kesepakatan SHA dengan Bank Jatim dapat mengantarkan Bank Banten memenuhi modal inti melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Kita yakin tahapan yang sudah ditempuh secara konsisten akan ditempuh sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Ia berharap, lembaga pengawas keuangan OJK dapat memantau serta mengayomi penguatan Bank Banten tersebut. Ia mengaku akan saling mendukung usaha diantara dan Bank Banten dan Bank Jatim.

“Mudah-mudahan bisa memenuhi itu semua dan OJK mengayomi kita sesuai dengan peta jalan penguatan Bank Banten,” jelasnya..

Kemudian Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menuturkan, penandatanganan SHA merupakan tindak lanjut dari rencana KUB sebelumnya antara dua bank tersebut. Ia optimis, proses ini akan terus berlanjut akhir Desember 2024.

“Berdasarkan pengalaman, KUB pertama itu dengan NTB Syariah dan sudah selesai, maka dengan pengalaman itu kalau review kredibilitas Bank Jatim itu sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam proses KUB, kata dia, yang terpenting telah kesepakatan terlebih dahulu melalui SHA, untuk langkah selanjutnya tinggal penyelesaian terkait masalah administrasi.

Adapun Bank Banten apabila memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun berdasarkan peraturan OJK lewat KUB, dirinya mengkau tak akan memaksa jika Bank Banten ingin berpisah dengan Bank Jatim.

“Kami ingin beri kebebasan, kalaupun nanti berkehendak Bank Banten berpisah kami yakin sindikasi kerja samanya pasti bersama lagi,” ujarnya.

“Yang paling penting itu sepakat, kalau sudah Rp3 triliun kita tidak ada pemaksaan,” tambahnya.

Lalu dari Perwakilan OJK Jatim Nasirwan menegaskan, proses SHA ini bukan tahap final, namun bagian penting dalam proses KUB. Langkah selanjutnya, persetujuan diantara dua bank Pemprov itu bakal diajukan ke OJK.

“Ini momen penting dari tahapan KUB,” katanya.

Sebagai informasi, SHA atau biasa disebut dengan perjanjian pemegang saham adalah peraturan yang dilakukan antara para investor atau dalam hal ini para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya, termasuk dalam hal permodalan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top