Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Baliho Robinsar-Fajar Dirusak, Tim Hukum Laporkan ke Bawaslu Cilegon

Budiman

| Kamis, 17 Oktober 2024

| 17:54 WIB

Jajaran Tim Hukum Robinsar-Fajar foto bersama usai melaporkan terduga pelaku pengrusakan APK baliho di Bawaslu Cilegon, Kamis (17/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho paslon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo dirusak orang tak dikenal.

Irvan Abdillah selaku Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kota Cilegon pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, tim berhasil menangkap terduga pelaku pengrusakan baliho nomor urut 01 yang berinisial DS. Pelaku DS merupakan warga Kecamatan Ciwandan.

“Terlapor atau terduga ini tertangkap tangan sedang merusak baliho 01, Robinsar-Fajar di depan Hotel Madison Jalan Lingkar Selatan,” ujarnya usai membuat laporan.

Dari pengakuan DS, beber Irvan, terdapat total 10 APK berupa baliho yang dirusak. Dirinya bersama tim membawa 3 baliho yang dirusak sebagai alat bukti ke Bawaslu Kota Cilegon.

Irvan membeberkan, pelaku DS merusak baliho bukan atas kemauan sendiri. Berdasarkan keterangan dari pelaku yang ditangkap, DS melakukannya karena ada yang menyuruhnya.

“Kami laporkan, baru satu terlapor, tapi terlapor ini ada yang menyuruh, inisialnya H yang menyuruh,” ujarnya.

“Terduga pelaku sudah mengakui, ketika kami tanya-tanya katanya dibayar Rp150 ribu oleh inisial H. DS tertangkap tangan, kejadian pengrusakan sekitar jam 03.00 WIB dinihari, Kamis (17/10),” tambahnya.

Terduga pelaku DS, kata Irvan, membawa gergaji besi dan kawat untuk merusak APK berupa baliho milik Robinsar-Fajar.

“Laporan diterima, Bawaslu akan memproses secara cepat katanya, hari ini pelapor dan 2 saksi akan dimintai keterangan terkait peristiwa dugaan pengrusakan APK Paslon 01 ini,” terangnya.

“Terduga DS melanggar pasal 69 huruf g UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 406 KUHP, bunyinya barang siapa menghancurkanz merusak atau menghilangkan barang orang lain diancam dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup Irvan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top