Sabtu, 11 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Badan POM Serang Temukan 144 Makanan Tanpa Izin Edar

| Senin, 10 Mei 2021

| 15:28 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan 144 item produk makanan beredar tanpa izin.

[adrotate group="5"]

Kepala BPOM di Serang Trikoranti Mustikawati mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari 49 sarana distribusi sarana ritel dan gudang importir.

“Dari 33 sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) ditemukan 144 item produk dan 1.667 pcs produk pangan tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri dari 20 item produk atau sebanyak 41 pcs pangan kedaluwarsa, 43 item atau sebanyak 1.495 pcs pangan ilegal, serta 81 produk atau 131 pcs pangan rusak ” kata Trikoranti kepada awak media dalam koferensi pers “Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri” di Kantor BPOM Serang, Senin (10/4).

Lebih lanjut, pengawasan yang dilakukan BPOM menggunakan cara post market, supaya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

“Hal Ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak,” kata Trikoranti.

Tidak hanya itu, BPOM Serang juga menyasar pangan jajanan buka puasa, dengan jumlah pangan yang disampling sebanyak 266 sampel.

“Dari hasil sampel, sebesar 27 atau 10,15 persen sampel TMS mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 19 (70,37 persen) sampel positif mengandung formalin dan 8 (29,63 persen) sampel positif mengandung boraks. Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau, sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau,” katanya.

Dalam agenda pengawasan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 BPOM bekerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, baik Provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan, meskipun dalam masa darurat pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” tutup Trikoranti. (Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top