Babak Baru Pilkada Kabupaten Serang, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

| Senin, 24 Februari 2025

| 16:28 WIB

MK
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.

EKBISBANTEN.COM – Amar putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

Hasilnya, hakim MK yang terdiri dari 9 hakim yakni Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Seperti diketahui sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahkan pada Jumat 7 Februari 2025 lalu masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.

Berdasarkan hasil persidangan, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Ketiga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Adapun pemilihan suara itu dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, MK juga dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top