Ayo Manfaatkan Insentif Pajak Tahun 2021, Ini Ketentuannya

Admin

| 10 Februari 2021

| 14:24 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengajak wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 memanfaatkan insentif pajak PMK Nomor 9/PMK.03/202.

[adrotate group="5"]

Adapun beberapa ketentuan pengajuan kembali stimulus ini pertama, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

“Kedua, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021, maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” tulis Ditjend Pajak melalui keterangan resminya, Rabu (10/2).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top