Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Awasi Penggunaan Dana Kampanye Caleg, Ketua Bawaslu Banten: Jika Tak Sesuai Sanksi Menanti

| Jumat, 22 Desember 2023

| 10:00 WIB

Ali Faisal
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. (FOTO: BUDIMAN/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah mengawasi penggunaan dana kampanye calon legislatif (Caleg).

Di mana para caleg harus melaporkan dana kampanye mereka dalam rekening khusus dana kampanye RKDK) kepada penyelenggara Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal saat ditemui awak media, Kamis (21/12/2023).

“Caleg maupun parpol harus melaporkan RKDKnya kepada KPU, dan dalam penulusuran kami semuanya sudah melaporkannya,” katanya.

Ia menuturkan pihaknya saat ini tengah mendata alat peraga kampanye (APK) yang nantinya bahan dari APK itu akan di ekuivalensi menjadi rupiah.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat 7 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye tidak diperbolehkan lebih dari Rp100 ribu.

“Nanti data ini akan kita sandingkan dengan laporan dana kampanyenya berapa. Ini yang sudah bersebaran sudah kami data, dan misalkan nominalnya lebih kecil dari data kami. Maka akan jadi sebuah pertanyaan besar,” ujarnya.

Sejauh ini, Bawaslu telah mencatat terdapat lebih dari 12 ribu APK yang menyalahi aturan. Belasan ribu APK itu dipasang di tempat yang dilarang baik di fasilitas umum, pendidikan dan peribadatan.

Ali menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada tim kampanye jika ditemukan ketidaksesuaian atas penggunaan dana kampanye itu.

“Tentu, nanti kita akan rapatkan setelah mendapatkan data-data yang pasti,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top