CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Belakangan ini banyak orang ramai membicarakan baik di sosial media maupun di lingkungan sekitar tentang PinPri atau Pinjaman Pribadi.
Dikutip dari postingan Instagram resmi @ojkindonesia, seperti namanya, Pinjaman Pribadi ini sebuah layanan jasa peminjaman dana yang berasal dari individu atau perorangan.
Pinjaman Pribadi ini hampir mirip dengan pinjaman online dari sisi persyaratan, di mana peminjam harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto dan media sosial pribadi.
Biasanya, seseorang yang memberikan Pinjaman Pribadi ini menawarkan jasanya di media sosial dengan waktu pencairan dana sangat cepat, kurang dari satu hari.
Namun, meski pencairan dananya cepat, ada sejumlah bahaya yang mengintai bagi si peminjam dana. Berikut bahaya dari Pinjaman Pribadi:
- Pinjaman Pribadi tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
- Rawan penipuan karena ada biaya awal yang harus dibayar di awal perjanjian.
- Bunganya sangat tinggi, bisa mencapai 35-40 persen.
- Jatuh tempo Pinjaman Pribadi rata-rata dalam 24 sampai 48 jam.
- Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
Yuk, lebih bijaksana lagi dalam memutuskan untuk melakukan pinjaman dana. Jangan hanya karena persyaratan mudah dan proses pencairannya cepat, kita mudah tergiur.
Untuk mengetahui lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.