Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Pj Bupati Lebak Melarang ASN Mudik Mengunakan Mobil Dinas

Mahyadi Restu Gibran

| 28 Maret 2024

| 15:00 WIB

Iwan Kurniawan Pj Bupati Lebak (net)

LEBAK,EKBISBANTEN.COM – Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli untuk mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Iwan, Kamis, (28/3/2024).

Untuk keberadaan mobil dinas, lanjut Iwan, setiap unit tetap berada di masing-masing pengguna. Hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik.

“Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalo untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,”tuturnya.

“Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,” tambahnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top