Aturan Satgas Covid-19 Terbaru, Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Tempat Umum

| Minggu, 11 Juni 2023

| 00:10 WIB

Ilustrasi via freepik

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Indonesia lewat Satgas Covid -19 mengeluarkan surat edaran baru bahwa masyarakat boleh tidak memakai masker di tempat umum. Boleh juga tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu ditandatangani oleh Kepala BNPB yang juga sebagai Kasatgas, Suharyanto hari Jumat (9/6/2023).

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis surat edaran tersebut.

Satgas Covid-19 memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker dengan syarat dalam keadaan sehat. Namun bagi masyarakat dalam kondisi sakit, dianjurkan untuk tetap memakai masker.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” tulis surat edaran tersebut.

Mengutip dari SE No.1 tahun 2023, point-point yang perlu diperhatikan ialah sebagai berikut:

Protokol Kesehatan

1.Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top