SERANG, EKBISBANTEN.COM-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten bareng Pemerintah Kota Serang, bakal membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bebas pajak alias gratis itu diperuntukkan bagi pembeli rumah subsidi.
Adapun tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOP). Tentunya pembelian rumah subsidi di Kota Serang bebas biaya BPHTB setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) terbit.
Kepala DPD REI Banten Roni H Adali menuturkan, langkah itu dilakukan agar masyarakat yang berpenghasilan rendah lebih mudah mendapatkan rumah yang layak.
“Pak Wali Kota Serang mendukung. Tinggal satu step lagi yaitu membuat Perwal, kita akan segera bentuk tim kecil dari DPD REI Banten yang akan melakukan rapat bersama dengan pak wali dan timnya,” ujar Roni usai acara Rapat Kerja bersama Pemkot Serang di Abadi Hotel, Kamis 11 Juli 2024.
Dampak dari bebas biaya BPHTB, kata Roni, bakal memicu pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Banten ini lewat terbukanya lapangan kerja yang melibatkan 172 sektor industri. Sebelumnya memang kebijakan bebas biaya pajak pada bangunan itu sudah di lakukan di Kota Cilegon.
“REI sekitar 50-60 pengembang yang ada di Kota Serang. Perwal secepatnya, kalau bisa ya seminggu. Saya berharap paling tidak bulan Agustus sudah bisa realisasi. Lokasi pembangunan di Kota Serang menyebar,” jabar Roni.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku bakal memberikan kemudahan perizinan pembangunan dengan skema tersebut.
“Kami akan bantu dan kami akan permudah, terkait dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah bahwa itu sudah di atur di dalam Perpu dan di Perda kita. Obyek BPHTB itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.