Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

ASN Calonkan Diri di Pilkada Kota Serang, Agus Aan: Kami Akan Lakukan Pengkajian dan Pendalaman

Esih Yuliasari

| Selasa, 21 Mei 2024

| 10:00 WIB

Ketua Bawaslu Kota Serang saat memaparkan materi dalam sosialisasi Implementasi non Peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024 di salah satu Hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3/2023). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM ,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan melakukan pengkajian dan mendalami kasus terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon tersebut berstatus sebagai ASN yaitu surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Jadi, pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 itu,” kata Agus saat ditemui awak media usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang.

Diketahui, salah satu ASN yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.

Bahkan, ia juga sudah mendaftar dan melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik. Namun, hingga kini Wahyu Nurjamil masih aktif dan bekerja sebagai ASN di Pemkot Serang.

Menanggapi hal tersebut, Agus menjelaskan, apabila mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tahun 2022, ada beberapa lampiran yang mengacu pada tindakan atau sanksi disiplin dan kode etik pegawai (ASN), dan juga mengacu pada Undang-undang (UU) tentang ASN.

Bawaslu Kota Serang nantinya akan melakukan pengkajian serta pendalaman kasus untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.

“Jadi, kalau mengacu ke situ, indikasi dan dugaannya lebih ke UU ASN, masuknya sanksi disiplin. Nanti kami kaji lebih dalam, apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran dari undang-undang yang lain, kami akan mengacu dan mengawasi itu,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top